Sabtu, 07 Maret 2009

ICW Desak KPK Usut Penggunaan Gedung Imigrasi untuk Buddha Bar

ICW Desak KPK Usut Penggunaan Gedung Imigrasi untuk Buddha Bar

Jakarta, (Analisa)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan korupsi dalam penggunaan Gedung Imigrasi di Menteng, Jakarta Pusat oleh Buddha Bar. KPK dan Kejaksaan didesak untuk melakukan penyelidikan.

"Aparat penegak hukum, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan aset budaya yang harus dilindungi tersebut," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (6/3).

Dia menjelaskan Pemerintah DKI Jakarta juga harus menjelaskan kepada publik mekanisme dan prosedur pengalihan tersebut, dan menjelaskan tidak adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengalihan status kepemilikan. Selain itu perlu dijelaskan transparansi dana-dana APBD yang telah dikeluarkan dalam melindungi gedung eks kantor imigrasi (Bataviasche Kunstkring) selama ini.

"Apakah benda/gedung cagar budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi? Apakah tidak ada penyimpangan dalam kasus pengalihan gedung cagar budaya (Buddha Bar) kepada pihak swasta?" urai Emerson.

Dia menguraikan, menurut pasal 19 ayat 2(b) UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya dijelaskan bahwa pemanfaatan benda cagar budaya tidak dapat dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. (dtc)

Sumber :

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8443:icw-desak-kpk-usut-penggunaan-gedung-imigrasi-untuk-buddha-bar&catid=3:nasional&Itemid=128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar